Site icon Harian Kepri

DPRD Terima 7 Penyampaian Ranperda, 6 dari Pemko 1 Inisiatif Dewan

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD/f-zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (18/6/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ade Angga dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani serta dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Dari 7 ranperda tersebut, 1 ranperda adalah inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan 6 ranperda kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan, yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2019.

Adapun Ranperda yang pertama, sebut Rahma yakni ranperda kawasan tanpa rokok, yang kedua ranperda perubahan tentang pajak daerah, lalu ranperda pemakaman, dan keempat ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan.

“Lalu kelima, ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Sedangkan ranperda selanjutnya adalah ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018.

Sementara itu, Ade Angga menyampaikan, untuk ranperda inisiatif DPRD Tanjungpinang tentang penyelenggaran ibadah haji.

“Sebenarnya ranperda tersebut, ingin memfasilitasi para Jamaah Calon Haji (JCH) yang selama ini mereka selalu ada penambahan biaya, seperti biaya manasik, transportasi dan segala macam karena embarkasinya tidak di Tanjungpinang,” paparnya.

Oleh karena itu, dengan Perda ini diharapkan bisa membantu dan memfasilitasi dari segi anggaran.

“Kalau tidak bisa gratis, minimal bisa memberikan bantuan,” tukasnya. (zul)

Exit mobile version