Harian Kepri

DPRD Terpilih Dilantik 2 September 2024, Setwan Kirim Surat ke Pengadilan Negeri

Kantor DPRD Kota Tanjungpinang yang terletak di Senggarang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Tanjungpinang, sudah menetapkan jadwal pelantikan untuk 30 anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Kota Tanjungpinang, Alfitriadi Syahputra menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan anggota DPRD priode 2019-2024 akan habis pada 1 September 2024 mendatang.

Namun kata dia, mengingat pada 1 September 2024 itu bertepatan dengan hari libur kerja atau hari Minggu, maka jadwal pelantikan periode dewan yang baru akan digelar pada Senin (2/9/2024).

“Sesuai dengan ketentuan, jika bertepatan dengan hari libur maka bisa diundur ke hari berikutnya,” katanya kepada hariankepri.com, Sabtu (29/6/2024).

Ia menegaskan, untuk persiapan pelantikan, pihaknya sudah menyurati ke Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang nantinya akan melantik 30 dewan terpilih tersebut.

“Selain itu kami juga sudah menyurati KPU Tanjungpinang untuk jadwal pelantikan itu,” terangnya.

Hanya saja lanjut Putra, berdasarkan informasi dari KPU Kota Tanjungpinang, SK penetapan pelantikan dari Gubernur Kepri, diterbitkan setelah 30 dewan terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Jadi meskipun sudah kami tetapkan jadwal, kami harus masih menunggu SK dari Gubernur Kepri,” ucapnya.(zul)

Exit mobile version