TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri mencatat, sebanyak Rp 26.431.358.718 berhasil diperoleh, untuk PAD Provinsi Kepri selama program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BP2RD Provinsi Kepri, Anjar Wijaya menyampaikan, angka itu diperoleh dalam rentang waktu dua bulan program itu berjalan, yakni pada periode Juli – Agustus 2021.
“Ini pemasukan khusus bagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (2/9/2021).
Lebih lanjut ia merincikan, pemasukan sebesar Rp 26 miliar itu, diperoleh dari 20.972 unit kendaraan milik masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui program tersebut.
“Ke- 20.972 unit kendaraan itu terdiri dari roda 4 sebanyak 5.647 unit dan roda 2 sebanyak 15.325 unit,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2021 ini Pemprov Kepri memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut mulai berlangsung sejak 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang.
“Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Kedua BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” jelasnya, Senin (14/6/2021) lalu.
Pihaknya berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Karena ujarnya, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
“Padahal pihak UPT sudah melakukan jemput bola, namun karena zona memerah lagi, kebijakan tersebut akhirnya berjalan agak lambat,” tuturnya.(kar)