Beranda Daerah Bintan

Dua Kali Mangkir, Pemilik Kosmetik Ilegal di Bintan Adalah Oknum ASN Pemkab

0
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap pemilik (owner) produksi kosmetik (skincare) ilegal di Tanjunguban, Bintan Utara, yang berinisial Kk.

“Tapi sampai saat ini dia tidak datang tanpa alasan yang jelas,” ucap Irdiansyah, saat dihubungi, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya, pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga. Jika pemilik kosmetik ini belum datang juga, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

Menurutnya, owner kosmetik merek TRC itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bintan. “Yang bersangkutan salah seorang guru di Bintan,” ucap Irdiansyah yang enggan menyebutkan identitas Kk secara lengkap.

Dia menegaskan, usaha kosmetik TRC milik Kk ini tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak juga memiliki izin produksi kosmetik rumahan.

“Di tahun 2021, ada izin BPOM tapi setelah periode izin habis, yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang, malah saat ini tetap produksi,” jelasnya.

Irdiansyah menambahkan, penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut penggeledahan produksi kosmetik TRC, yang ada di Komplek Citra Onix, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang kami amankan saat itu ada sekitar 80 item berupa kosmetik maupun alat-alat produksi dari dalam rumah pembuatan skrincare,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Layanan BIP dan STV Antarkan Pemkab Bintan Masuk Nominator IGA di Pusat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini