Site icon Harian Kepri

Dua Malam Gelar Razia, Polres Bintan: Tidak Ada Indikasi Narkoba

Suasana razia di THM oleh Tim Gabungan Polres Bintan-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Tim Gabungan TNI-Polri serta dinas terkait, melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Polsek Bintan Utara serta Polsek Bintan Timur, Kamis (25/5/2023) dan Jumat (26/5/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian, mengatakan, sasaran operasi cipta kondisi adalah, sejumlah THM maupun lokasi berkumpulnya para remaja.

“Kami duga lokasi-lokasi itu sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Syofian, Sabtu (27/5/2023).

Tim Gabungan melakukan razia di wilayah Polsek Bintan Utara, Kamis (25/5/2023) malam. Pihaknya, melakukan pemeriksaan salah satu THM karaoke.

Di tempat itu, kata Syofian, terjaring 4 orang di antaranya perempuan. Lalu, pihaknya membawa mereka ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan tes urine.

“Setelah diperiksa urine dengan hasil negatif narkoba, kemudian kami pulangkan empat orang tersebut untuk beraktivitas kembali,” jelasnya.

Malam berikutnya, sambung Syofian, pihaknya juga melakukan cipta kondisi di salah satu THM karaoke disertai tempat bilyar.

Di lokasi itu ditemukan belasan orang yang tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun kartu identitas lainnya.

“Dari belasan orang tersebut, ada beberapa orang diperiksa urine mereka. Tapi, hasilnya tidak ditemukan unsur narkoba, sehingga kegiatan mereka bisa dilanjutkan,” terangnya.

Namun pun demikian, Syofian, tetap mengimbau kepada masyarakat khususnya masing-masing tempat hiburan, agar jangan terlibat dengan narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran serta pengguna narkoba agar segera melaporkan kepada kami, untuk dilakukan penindakan secepatnya,” sarannya.

Ia menambahkan, Polres Bintan beserta jajaran polsek berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.

“Polres Bintan mendukung program pemerintah dengan nama Bintan Zero Narkoba,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version