JAKARTA (HAKA) – Penyidik Jam Pidsus Kejagung RI, terus melakukan pemanggilan para saksi, untuk memberikan keterangan pada perkara Tipikor dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
“Rabu (29/9/2021), ada dua saksi yang diperiksa di Kejagung RI,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Adapun identitas kedua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni, KMH selaku Mantan Kadiv Asuransi Umum PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) Persero, dan HM selaku Mantan Kadiv Asuransi Kredit PT AKI (Persero).
Menurut Leonard, pemeriksaan kedua mantan kadiv itu untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana di PT AMU.
“Yang ia saksi dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Supa bisa menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” pungkas Leonard. (rul/rilis)