TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono menyampaikan, pada tanggal 29 November 2018 ini pihaknya akan melakukan pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko yang tersandung kasus korupsi.
“Hasil rapat bersama provinsi dan kabupaten kota yang dipimpin oleh BKN, pemecatan paling lambat 29 November 2018 mendatang. Pada tanggal itu kita harus sudah menyelesaikan, dan pada 30 November langsung dibawa ke Kemenpan RB,” ungkapnya, Kamis (15/11/2018) saat ditemui di Arsip Perpustakaan Daerah Kota Tanjungpinang.
Riono mengatakan, jumlah ASN yang tersandung kasus korupsi dari BKN ada sebanyak 6 orang. Mereka itu juga sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Namun kita tetap menyampaikan 10 ASN kepada BKN yang tersandung kasus korupsi, termasuk yang 4 lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, 4 ASN lagi itu juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan akan mengikuti mekanisme pemecatan seperti yang 6 lainnya.
“Setau saya sudah inkrach, nah kalau sudah inkrach, otomatis juga akan diproses pecat,” tegasnya. (zul)