Site icon Harian Kepri

Dua Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam Ditangkap Polairud Polda Kepri

Pihak kepolisian saat mendatangi tempat berkumpulnya calon PMI non prosedural di Kota Batam, Minggu (17/11/2024)-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ditpolairud Polda Kepri, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menyampaikan, kronologi penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam, dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural.

“Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada Minggu (17/11/2024) pagi hari,” sebutnya.

Ketiga calon PMI tersebut, kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, usai tiba dari bandara.

Dihari yang sama, tepatnya pada malam hari, para calon PMI tersebut bertemu dengan 2 orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan mereka ke Malaysia.

“Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 1 buku rekening, 1 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 3 lembar tiket pesawat dan 1 unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version