JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, memeriksa 2 orang petinggi perusahaan, pada Rabu (18/8/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, kedua orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada penyelenggaraan pembiayaan eskpor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun saksi yang dimintai keterangannya adalah, berinisial RA selaku Komisaris Independen PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia (AEII). Orang ini, juga mantan Direktur Pelaksana III Departemen Divisi UKM LPEI periode 2016-2018.
“RA diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Walet Group,” terang Leonard.
Kemudian saksi berinisial AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI periode tahun 2014-2018.
“AS diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Kemilau Kemas Timur dan Walet Group,” tuturnya.
Pemeriksan kedua saksi itu, untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang sedang ditangani.
“Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Supaya bisa menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di LPEI itu,” pungkasnya. (rul/rilis)