TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Muhmmad Djauhar Setiadi, menggelar sidang putusan tiga terdakwa korupsi, Senin (3/5/2021).
Sidang putusan itu beragendakan perkara korupsi Rp777 juta, pengadaan alat praktik otomotif rekayasa di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk tahun 2018 lalu.
Adapun tiga terdakwa korupsi itu kata Djauhar yakni, Damsiri Agus selaku mantan Sekretaris Disdik Pemprov Kepri juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu, terdakwa Dodi Sanova selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan terdakwa Arief Zailani selaku pelaksana kegiatan (PK). Damsiri dan Dodi masih tercatat sebagai PNS di lingkungan Disdik Kepri.
Masing-masing terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk Damsiri dan Dodi Sanova, masing-masing divonis 1,6 tahun penjara. Sedangkan, Arief Zailani dihukum 1,3 tahun penjara.
“Ditambah, masing-masing membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Djauhar.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk menyetor uang Rp777.200.000, ke kas daerah Pemprov Kepri.
“Karena kerugian negara itu, sudah dikembalikan para terpidana saat proses penyidikan sebelumnya,” tutupnya. (rul)