Site icon Harian Kepri

Dua Tahun Dibahas, Akhirnya Ranperda RZWP3K Disahkan

Suasana paripurna pengesahan Ranperda RZWP3K, Selasa (15/12/2020)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri akhirnya mengesahkan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang pembahasannya sudah dimulai sejak 2018 lalu, dalam rapat paripurna, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K, Sahat Sianturi dalam paripurna itu menyampaikan, Perda RZWP3K terdiri dari 20 bab dengan 101 pasal.

“Seluruh pasal dalam perda itu mengatur tentang perizinan dan peraturan tata ruang laut di Kepri,” jelas Politikus PDI Perjuangan itu.

Pada kesempatan itu, Sahat juga menyampaikan, dengan telah disahkan ranperda tersebut, maka Provinsi Kepri menjadi provinsi dengan urutan ketiga terakhir di Indonesia yang telah mengesahkan ranperda tersebut.

“Karena sampai hari ini Provinsi Papua dan Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan Ranperda tersebut,” katanya.

Gubernur Kepri, Isdianto dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada Pansus Ranperda RZWP3K dan seluruh pihak yang telah bekerja untuk menyelesaikan ranperda tersebut.

Menurutnya, selama ini banyak pihak yang menunggu agar ranperda yang diamanatkan undang-undang itu dapat segera disahkan.

“Karena dengan belum selesainya perda ini menjadi kendala pembangunan daerah dan investasi yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Isdianto menambahkan, dengan telah disahkannya Perda tersebut, kini Pemprov Kepri telah memiliki dasar untuk pemberian izin pemanfaatan ruang laut.

“Selain itu, perda ini juga diharapkan juga menjadi solusi dalam kepastian hukum yang memanfaatkan ruang laut, dan solusi untuk mendobrak PAD dari sektor kelautan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, agar perda ini dapat berjalan maksimal, Pemprov Kepri juga telah menyosialisasikan pentingnya ranperda itu kepada masyarakat utamanya kepada para pelaku usaha.

“Setelah ini kita juga akan menerbitkan peraturan turunan dari Perda itu seperti Pergub dan peraturan teknis lainnya. Karena itu kami harapkan Perda ini dapat segera diimplementasikan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version