Site icon Harian Kepri

Dua Tersangka yang Terlibat Kasus Lahan Bersama Hasan Dibebaskan Polres Bintan

Tersangka M Riduan dan Budiman (pakai masker), serta tersangka Hasan, saat rekonstruksi lahan di PT Expasindo Raya dan PT BPI, di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan mengeluarkan tersangka Muhammad Riduan dan Budiman dari sel tahanan Mako Polres Bintan, Kompleks Perkantoran Bupati Bintan, Buyu, Jumat (6/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, kedua tersangka dikeluarkan dari dalam sel, karena jangka waktu penahanan mereka selama 60 hari telah selesai (sebelumnya ditulis 40 hari).

Meski demikian, sambung Alson, perkara yang menjerat kedua tersangka tetap dilanjutkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), masih berjalan,” terang Alson saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (6/7/2024).

Ia mengklaim, bahwa berkas kedua tersangka itu saat ini telah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. “Tinggal menunggu pelimpahan P21 dari penyidik ke JPU Kejari Bintan,” tambahnya.

Alson menerangkan, ketika penyidik Satreskrim Polres Bintan menyerahkan alat bukti beserta dua tersangka itu ke Jaksa nanti, maka, sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Bintan untuk menahan mereka atau tidak.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Saubauwa mengatakan, terkait kelengkapan berkas kedua tersangka, hingga saat ini JPU Kejari Bintan masih melakukan penelitian.

“Kami belum dapat informasikan perkembangan berkas perkara kedua tersangka, yang jelas masih dilakukan verifikasi berkas tersangka,” ucapnya.

Samsul menambahkan, JPU Kejari Bintan telah memberikan petunjuk agar Penyidik Polres Bintan melengkapi berkas tersangka M Riduan dan Budiman.(rul)

Exit mobile version