Site icon Harian Kepri

Dua Versi, Angka Tunggakan Pajak Rimba Jaya Turun Tinggal Rp 1 Miliar

Data kiriman tentang tunggakan pajak Rimba Jaya yang diterima redaksi hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Selasa (11/12/2018) lalu redaksi hariankepri.com, menerima data hitungan akumulasi tunggakan pajak Rimba Jaya, yang mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Pada Jumat (14/12/2018), redaksi kembali menerima kiriman data mengenai tunggakan pajak Rimba Jaya, namun kali ini angka tunggakan turun hingga tinggal Rp 1,02 miliar.

Meminta namanya tidak disebutkan, pengirim data tersebut menyampaikan bahwa data pertama ada kesalahan hitung, akibat dari kekeliruan penetapan yang tidak sesuai dengan Perwako nomor 66 tahun 2012, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam Pemko Tanjungpinang.

“Mau lebih jelas, tanya ke kabid atau ke kepala badan langsung,” ujarnya.

Kepala BPPRD Tanjungpinang, Riany yang dikonfirmasi mengenai hal ini enggan berkomentar banyak. Ia bahkan menyebut sumber data itu tidak jelas.

“Mohon maaf datanya tidak jelas,” ketusnya.

Ia hanya menegaskan, bahwa pihak Rimba Jaya telah mengajukan keringanan pajak kepada Wali Kota Tanjungpinang.

“Suratnya sudah masuk ke Pak Wali,” sebutnya.

Dalam data kedua yang diterima redaksi hariankepri.com, perubahan hanya terjadi di kelompok denda pajak mineral bukan logam dan batuan.

Jika sebelummya dendanya mencapai Rp 1,79 miliar, dalam revisinya tinggal Rp 131 juta. Sehingga, dari yang semula total pajak dan denda mineral bukan logam dan batuan Rp 2,06 miliar tinggal Rp 405 juta. (fik/zul)

Exit mobile version