TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap dua orang pria berinisial Ei dan Eo. Demikian ditegaskan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.
“Kedua pelaku itu terlibat peredaran narkoba diduga jenis sabu di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia menerangkan, Ei diamankan di Jalan Sulaiman Abdullah. Lalu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan sabu 1,9 gram disertai seperangkat alat hisap narkotika.
“Ei diamankan setelah konsumsi sabu saat itu,” ucap Suprihadi, Senin (21/6/2021).
Sedangkan, pelaku Eo dibekuk di Jalan Brigjen Katamso, disertai barang bukti 7 paket sabu seberat 5,5 gram.
“Ei dapat sabu dari Eo. Sedangkan, Eo dapat dari Su yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satres Narkoba saat ini masih melakukan pengembangan,” terangnya.
Suprihadi menambahkan, kedua pelaku Ei dan Eo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)