Site icon Harian Kepri

Dugaan Korupsi BPJSTk, Kejagung Periksa 3 Orang dari Perusahaan Sekuritas

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, telah memeriksa 3 orang petinggi sebagai saksi, pada Selasa (2/3/2021). Hal itu diutarakan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan, 3 saksi itu diperiksa oleh penyidik, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi, di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk)

Adapun saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial WS, AS, dan ES. Untuk WS memberikan keterangan sebagai Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin Asset Manajemen.

Sedangkan, AS selaku Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas, dan ES sebagai Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti, tentang perkara dugaan Tipikor tersebut,” tutur Leonard.

Ia menambahkan, pemeriksaan para saksi itu. Penyidik menerapkan prokes Covid-19 sebagai pencegahan penularan virus, di antaranya menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Bagi saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version