TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktur PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood, dan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, dipanggil oleh Kejati Kepri, Rabu (8/9/2021).
Saat ditanya terkait pemanggilan itu. Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus membenarkan, kedua orang tersebut di panggil di bagian Intelijen Kejati Kepri.
“Iya, benar Huzrin dan Aziz dimintai keterangan klarifikasi,” ucap Jendra saat ditemui di Pelayanan Kantor Kejati Kepri.
Namun dirinya, enggan menyebutkan materi pemeriksaan tersebut. “Ini lanjutan pemeriksaaan yang sebelumnya di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri,” terangnya.
Sesuai surat panggilan Huzrin Hood yang diterima hariankepri.com, ia dimintai keterangan terkait sehubungan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri.
Dengan catatan Huzrin harus membawa dokumen terkait kegiatan tersebut.
Pantauan di lapangan, Huzrin dan Aziz sedang di ruangan Intelijen Kejati Kepri, masih dimintai klarifikasi oleh penyidik. (rul)