JAKARTA (HAKA) – Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan, bahwa Tim Penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan para pihak terkait, di Polres Tanjungpinang.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, menurut Ali, terkait penyelidikan dugaan Tipikor tentang pengaturan barang kena cukai yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, pada wilayah Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.
Namun, kata Ali, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara jelas materi perkara dan tersangkanya.
“Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan, atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucapnya, Kamis (25/2/2021).
Pada waktunya secara pasti, sambung Ali, KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya.
“Apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelas Ali.
Namun demikian, pihaknya tetap memastikan kejelasan hukumnya dalam kasus dugaan korupsi ini, kepada masyarakat luas.
“Ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” imbuhnya.(rul)