Beranda Daerah Bintan

Dugaan Korupsi Dana Insentif Covid, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop

0
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bintan sedang melakukan penggeledahan di ruangan Kapus Sei Lekop dr Zailemdra-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penindakan Kejari Bintan, mendatangi Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tim Kejari Bintan itu sekitar 4 orang di antaranya tiga Jaksa yang memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

Tim pemberantasan masuk ke Ruangan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra. Para jaksa itu terlihat mencari dan mengambil sejumlah dokumen, berkaitan dengan dugaan korupsi insentif Covid-19 untuk nakes tahun 2020-2021.

Setelah di ruangan Kapus, tiga Jaksa menuju ke ruangan konseling dan observasi. Mereka mengambil sejumlah dokumen dan membawanya ke ruang rapat, untuk diteliti oleh admin penyidik di ruangan tersebut.

Selain itu, tim juga mengambil laptop di ruang pelayanan yang berada di depan Ruangan Tata Usaha (Administrasi) Puskesmas Sei Lekop.

Tak sampai di situ tim juga melakukan penggeledahan di ruangan administrasi tersebut. Sekaligus tim mewawancarai para staf di masing-masing ruangan.

Hingga saat ini, proses penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bintan masih berlangsung. (rul)

Baca juga:  Hari Ini, Enam Orang dari Swasta Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini