TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, telah memeriksa tiga mantan Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Hal itu diutarakan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intelijen Bambang Heri Purwanto, kepada hariankepri.com, Jumat (16/4/2021) sore.
Bambang menerangkan, tiga mantan petinggi PT TMB BUMD Tanjungpinang diperiksa penyidik sebagai saksi, untuk memberikan keterangan terkait penyidikan korupsi, di lingkup perusahaan pelat merah itu.
Yakni, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang nilainya hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp900 juta, pada pengelolaan keuangan PT TMB di tahun 2017-2019.
Adapun inisial tiga mantan Dirut BUMD yang diinterogasi oleh jaksa penyidik kata bambang, adalah EA, AN dan Z.
Selain saksi EA AN dan Z, sambung Bambang, pihaknya juga telah meriksa 9 orang saksi lainnya, baik dari PT TMB maupun pegawai Pemko Tanjungpinang. Masing-masing saksi berinisial K, NS, R, GA, MA, D, ER, TA dan Y.
“Hingga saat ini, sudah 12 orang yang diperiksa,” imbuhnya. (rul)