TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 15 pegawai di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Mereka diperiksa sebagai saksi, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pemberian izin usaha pertambangan di wilayah administrasi Pemrov Kepri sejak tahun 2018 hingga 2019 ini.
Pemanggilan dan pemeriksaan 15 pegawai itu, dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (16/7/2019).
Namun Ali Rahim, enggan menyebutkan jabatan para pegawai dan jumlah indikasi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Belum tahu berapa yang sudah diperiksa. Semuanya masih proses pulbaket Kejati Kepri,” tutup Ali secara singkat.
Pemeriksaan 15 pegawai ESDM Pemrov Kepri itu, tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Tety Syam, atas nama Kepala Kejati Kepri, Edy Birton yang diterbitkan pada 8 Juli 2019 lalu.
Isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan pada Provinsi Kepri tahun 2018 hingga 2019. Hal itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Kepri nomor: Print-241/L.10/Fd.1/07/2019, tanggal 4 Juli 2019.
Bersama ini diminta bantuan saudara untuk menyampaikan surat panggilan kepada 15 pegawai ESDM itu, agar memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Adapun nama-namanya sebagai berikut, IPR, MS, MSl, RA, WBW, MA, AM, AG, By, HEM, HA, AMR, ER, MAA dan saksi GTW. (rul)