TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada Kamis (30/3/2023).
Dari informasi yang diperoleh hariankepri.com, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polresta Barelang Batam. Adapun saksi yang nantinya akan diperiksa yakni, Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
Lis ketika dikonfirmasi, membenarkan, jika ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Betul. Kapasitas saya dimintai keterangan sebagai wali kota atau ex officio sebagai wakil ketua dewan kawasan yang ketua dewan kawasannya saat itu gubernur,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (29/3/2023).
Lis menuturkan, pemanggilan dirinya tersebut, merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya pada pertengahan tahun 2022, lalu ia juga pernah dipanggil oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi ini.
“Tapi waktu itu prosesnya masih dalam lidik. Kalau sekarangkan sudah sidik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri itu menuturkan, jika selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang ataupun Wakil Ketua Dewan Kawasan ia tidak pernah tahu dan tidak pernah ikut campur dalam urusan kuota rokok.
“Saya baru tahu bahwa FTZ itu punya kewenangan kuota rokok saja setelah kasus Apri Sujadi (mantan Bupati Bintan, red),” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, jika lembaganya saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ali menjelaskan, dalam perkara ini ada dugaan penetapan dan perhitungan yang fiktif, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (27/3/2023).
Dalam melakukan penyedilikan perkara ini, KPK pada Senin (27/3/2023) juga telah melakukan penggeledahan di 1 lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen, hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Kemudian, pada Selasa (28/3/2023) KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.(kar)