Site icon Harian Kepri

Dugaan Korupsi Rp 14 Miliar di BP Batam, Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka

Kajati Kepri Teguh Subroto menerima dokumen hasil audit keuangan dugaan korupsi PNBP pemanduan dan penundaan kapal wilayah Batam-f/istimewa-penkum kejati kepriTANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri melakukan penyelidikan, berupa pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-Kota Batam, tahun 2015 hingga tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyebut, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut yakni, dengan nilai sekitar Rp 14 miliar.

“Tahapan selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tipikor PNBP kapal di wilayah Kota Batam,” tegasnya, Rabu (25/9/2024).

Ia menambahkan, penyelidikan PNBP itu atas dokumen hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri. “Berkas audit itu diserahkan langsung oleh Kepala BPKP Kepri Hisyam Wahyudi kepada Kajati Kepri Teguh Subroto, di Kantor Kejati Kepri, Selasa (24/9/2024),” tuturnya.

Yusnar menerangkan asal usul dugaan peristiwa pidananya. Pada tahun 2015 sampai tahun 2024, Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, mengadakan kerja sama operasi, dengan sejumlah perusahaan untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal se-wilayah Kota Batam.

Dalam pelaksanaannya, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas jasa kapal itu, yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Selain itu, tim juga menemukan dugaan pembayaran PNBP sebesar 20 persen yang diterima oleh BP Batam, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version