BINTAN (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi Rp 2,2 miliar masih terus berlanjut, hingga saat ini.
Kasusnya, dugaan korupsi proyek pembangunan semenisasi jalan pada tahun 2018, di perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini, dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.
“Untuk kegiatan penyelidikan tetap lanjut,” tegas Sigit, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (2/1/2020).
Sigit menerangkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan dan Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulangan Riau (Kepri), telah melakukan penelitian di lokasi proyek, belum lama ini.
“Kemarin, Rabu (1/1/2020). Tim dari LPJK datang ke lokasi proyek didampingi Kasi Pidsus, Haza Putra dan tim Lidik Kejari Bintan,” terangnya.
Untuk hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi itu, dirinya masih menunggu laporan dari Kasi Pidsus.
“Coba tanyakan langsung ke Kasi Pidsus,” tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra, hingga kini belum mendapat keterangan terkait hasil penelitian dari tim tersebut.(rul)