Site icon Harian Kepri

Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI, Kejati Kepri Periksa Mantan Kades di Bintan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik Bidak Pidsus Kejati Kepri, telah memeriksa 4 orang pada Selasa (23/3/2021). Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.

Empat orang tersebut, kata Jendra, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 meter persegi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni, inisial HM selaku Kepala RRI Stasiun Tanjungpinang, R sebagai mantan Kepala Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.

Kemudian, H selaku Tim Pelaksana Teknis atau Panitia Pelelangan, dan JH juga selaku Tim Pelaksanaan Teknis. Kedua orang saksi ini merupakan pensiunan RRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Selama rangkaian proses pemeriksaan 4 orang saksi. Jendra menambahkan, tim jaksa penyidik mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, menerapkan jarak aman antara saksi dan penyidik.

“Serta saksi wajib mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” imbuh Jendra. (rul)

Exit mobile version