Site icon Harian Kepri

Dugaan Money Politics Pilkada Bintan Dibawa Johnson Pandjaitan ke Bawaslu RI

Pengacara Johnson Pandjaitan menyaksikan penandatanganan barang bukti uang dalam dugaan praktik money politik di Pilkada Bintan-f/istimewa-tim ada

BINTAN (HAKA) – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Alias Wello-Dalmasri (ADA), Johnson Pandjaitan, kembali membuat laporan ke Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Laporan pengacara kondang nasional itu, diterima oleh Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.

Kedatangan Johnson Panjaitan yang sering tampil di layar kaca ILC itu, untuk menyampaikan proses lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait money politics, yang dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) Bintan nomor urut 01, Apri Sujadi.

Selain itu, pihaknya juga membuat laporan terkait proses pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi selama diinterogasi Penyidik Sentra Gakkumdu.

Johnson Panjaitan, menilai saksi dari pihak pelapor, mengalami dampak psikis saat dimintai keterangan belum lama ini.

“Dan mereka terkesan mengarahkan keterangan para saksi kita, dalam kasus politik uang ini,” tutur Johnson Panjaitan dari Jakarta kepada hariankepri.com. (rul)

Exit mobile version