JAKARTA (HAKA) – Setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada, Jumat (6/10/2023), Polda Metro Jaya (PMJ), meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.
Dirkrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, kasus ini diselidiki berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
“Kemudian, kami melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Ade, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023, sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi.
Ade mengatakan beberapa kegiatan permintaan keterangan, ataupun klarifikasi dalam rangka penyelidikan telah dilakukan terhadap 6 orang saksi.
“Dari fakta penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik, selanjutnya dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Youtube Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade juga menerangkan, dugaan kasus korupsi tersebut yakni berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekitar kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023.
Dalam kasus yang tengah ditangani kepolisian ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (arp)