Site icon Harian Kepri

Dugaan Penggelapan Pajak di BPPRD, BTN Siap Hadapi Penyelidik Kejari

Suasana Kantor BTN Cabang Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan, Selasa (5/11/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, siap memberikan keterangan kepada Penyidik Kejari Tanjungpinang, terkait kasus dugaan penyelewengan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPPRD Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Sebagai warga negara yang baik pasti memenuhi panggilan dari aparat hukum, untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut,” terang Kepala Cabang BTN Tanjungpinang, Pahala kepada hariankepri.com, Selasa (5/11/2019).

Terkait permasalahan ini, Pahala enggan memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, pihak Kejari Tanjungpinang sementara menangani perkara itu.

Artinya, biarkanlah pihak penegak hukum yang menjustifikasi serta memfinalisasi permasalahan ini.

“Jangan sampai kita mendahului opini, bahkan memberikan informasi yang kita tidak ketahui dan tidak benar, yang bisa merugikan pihak lain,” terangnya.

Pahala membenarkan, bahwa BTN adalah bank yang ditunjuk oleh Pemko Tanjungpinang, untuk penerima pembayaran pajak BPHTB, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

“Ada namanya fasilitas dokumen dan ada bukti setor, yang akan nantinya mereka (BPPRD, red) buat untuk menerbitkan BPHTB,” paparnya.

Sedangkan, untuk mekanisme balik nama dalam kepemilikan objek lahan, minimalnya dua syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yakni BPHTB dan akta jual beli.

“Akta jual beli di dalam BPHTB itu, harus diselesaikan dan dilengkapi. Salah satunya adalah membayar biaya BPHTB. Itulah yang dibawa ke BPPRD untuk syarat fasilitas dokumen,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version