TANJUNGPINANG (HAKA) – Belum lama ini, masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihebohkan dengan penjualan salah satu pulau di Kabupaten Bintan melalui situs online, privateislandonline.com.
Di situs yang sudah diblokir tersebut, diumumkan jika Pulau Ajab yang berada di Kecamatan Mantang dibandrol dengan harga 3,3 juta dolar Amerika atau setara Rp 43 miliar (kurs Rp 13 ribu).
Terkait dengan penjualan pulau tersebut. Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat dimintai tanggapannya justru enggan untuk menanggapi informasi tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut belum tentu benar kebenarannya. Karena kata dia, tidak mungkin pihak asing bisa seenaknya menjual aset milik negara tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Saya tidak mau masuk terlalu jauh dalam persoalan itu. Mungkin saja mereka hanya sekedar mempromosikan saja,” ujarnya singkat.(kar)