Site icon Harian Kepri

Dugaan Penyelewengan DAK, Kejari Periksa Pejabat Disdik Pemko

SMP 4 Tanjungpinang salah satu sekolah penerima dana swakelola DAK tahun 2017

TANJUNGPINANG (HAKA) – Belakangan beredar informasi bahwa pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pemeriksaan itu, terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan ke sejumlah sekolah di Tanjungpinang.

Pada tahun 2017 lalu, setidaknya ada 16 sekolah di Kota Tanjungpinang yang mendapat kucuran DAK, dengan nominal pencairan tahap 1 sekitar Rp 2,58 miliar.

Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang, Ricardo. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di Disdik Kota Tanjungpinang.

“Ya benar, kami ada melakukan pemeriksaan di Disdik Kota Tanjungpinang. Tapi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga saya belum bisa memberi komentar lebih dari itu,” ucapnya, kepada hariankepri.com, Selasa (9/11/2018).

Ricardo menegaskan, pihaknya belum bisa membeberkan isi penyelidikan tersebut lebih dalam, karena prosesnya masih berlanjut.

“Memang betul ada penyelidikan di Disdik Kota Tanjungpiang itu. Nanti saya coba tanya Kasi Pidsus nya dulu ya,” singkatnya.

Sebelumnya hal ini pernah ditanyakan kepada Kajari Tanjungpinang, Aheliya Abustam. Namun, ia enggan menjawab secara detail tentang penyelidikan DAK tersebut.

Pertanyaan serupa dilontarkan hariankepri.com kepada Kepala Disdik Kota Tanjungpinang, Dadang Ag. Namun, mantan pejabat Pemprov Kepri ini meminta agar persoalan itu untuk tidak ditindaklanjuti dulu.

“Untuk pertanyaan ini (DAK, red) off the record dulu lah ya,” katanya dengan singkat melalui pesan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam ketentuannya, DAK masuk kategori dana hibah dari APBN (pusat) langsung ke pihak sekolah.

Pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara swakelola, sesuai UU No. 20 Tahun 2003, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 20 Tahun 2009, dan Permendiknas No. 5 Tahun 2010.

Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut, merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK.

Ironisnya, dari data tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, ada 16 sekolah baik SMP maupun SD di Tanjungpinang, diduga menyelewengkan anggaran DAK, dengan menyerahkan dana tersebut ke pihak yang diduga juga adalah dari luar sekolah. Dengan kata lain, anggaran tidak direalisasikan secara swakelola. (zul)

Exit mobile version