Site icon Harian Kepri

Dugaan Tambang Ilegal di Bintan, Sekda Arif: Periksa Semua Izinnya

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aktivitas tambang timah oleh PT Adi Karya di Desa Sekuning, Kabupaten Bintan yang diduga ilegal, mendapat atensi khusus dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah.

Arif secara tegas meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri untuk memeriksa seluruh perizinan perusahaan tersebut dan melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Sebab, kata dia aktivitas tersebut kini sudah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Tegakan aturan, bila menyalahi aturan beri peringatan hingga sanksi berat,” tegasnya, Rabu (11/10/2017).

Namun lanjutnya, sebelum melakukan penindakan Dinas ESDM disarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan. Hal ini untuk menghindari terjadinya miskomunikasi antara Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan.

“Koordinasikan dulu dengan pemda setempat, apakah lokasi tersebut memang diperuntukan untuk pertambangan, kalau bukan daerah pertambangan jangan berikan izin, sebab akan menjadi masalah,” sebutnya.

Selain itu, Mantan Sekda Karimun ini juga secara tegas menginstruksikan ke Dinas ESDM Provinsi Kepri untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Kepri. Dengan berpedoman pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

“Kita tidak mengharapkan adanya pertambangan ilegal di Kepri ini. Apalagi, yang merusak lingkungan dan mengakibatkan timbulnya keresahan ditengah masyarakat,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version