Site icon Harian Kepri

Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Tanjungpinang Libatkan Insan Pers

Plt Kepala BNNK Tanjungpinang Melly Puspita S bersama narasumber workshop dan perwakilan media-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Narkotika Nasional RI Kota Tanjungpinang, menggelar kegiatan workshop bersama 20 orang insan pers, di Hotel Aston Kota Tanjungpinang, Jumat (19/11/2021) mulai pagi hingga sore hari.

Kegiatan diskusi itu bertajuk, penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba di Kota Tanjungpinang.

Dengan narasumber acara pelatihan
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Kepri Melly Puspita Sari, sekaligus Plt Kepala BNNK Tanjungpinang, yang juga Psikolog, Konselor Adiksi Ahli Madya.

Kemudian Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawati, dan Konselor Adiksi Ahli Muda BNNK Tanjungpinang.

Plt Kepala BNNK Tanjungpinang Melly Puspita Sari mengatakan, tujuan kegiatan ini, untuk mendukung program BNN, khususnya tentang kota tanggap ancaman narkoba.

Ia mengatakan, narkotika banyak mengancam kesehatan sistem kerja otak, bahkan berujung pada kematian. Untuk itu, salah satu manfaat kegiatan ini adalah mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Supaya terhindar dari peredaran narkoba mari berkomitmen untuk mewujudkan kota Tanjungpinang menjadi kota tanggap ancaman narkoba,” jelasnya.

Melly menambahkan, penyalahgunaan narkotika di Indonesia, merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu, sambung Melly, berdampak pada belbagai aspek kehidupan, baik secara fisik, psikologis, sosial maupun ekonomi.

“Apalagi Kepri ini adalah jalur narkotika internasional, sekaligus transit untuk jalur domestik daerah lain di Indonesia,” sebutnya.

Di sisi lain, perilaku atau perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, menurut Melly, layak disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di Indonesia.

“Ini menuntut peran aktif para pihak bangsa ini, agar memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version