TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, akhirnya memperbolehkan pedagang di lantai 2 Blok A Pasar Baru Encik Puan Perak, untuk berjualan di lantai 1. Meskipun sebelumnya, pemko pernah melarangnya.
Pantauan hariankepri.com, Jumat (31/5/2025) tampak puluhan pedagang yang mayoritas menjual sayur-sayuran itu, membuka lapak dengan beralaskan terpal di lantai 1 yang sebelumnya digunakan sebagai area parkir.
“Kami diizinkan jualan di bawah ini sudah sejak tiga hari yang lalu,” kata Minarti salah satu Pedagang Sayur kepada hariankepri.com, Jumat (31/5/2024).
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, sedikitnya ada sebanyak 58 pedagang yang berjualan di lantai 1 tersebut.
Menurutnya, pertimbangan terhadap pedagang itu, karena pembeli masih belum sesuai harapan untuk berbelanja di lantai 2.
“Kita kasihan sama pedagang karena pendapatannya menurun saat berdagang di lantai 2,” ucapnya kepada hariankepri.com, Jumat (31/5/2024).
Akan tetapi lanjut dia, hal tersebut hanya bisa dilakukan sementara, sambil Pemko Tanjungpinang mencari solusi untuk meramaikan pembeli di lantai 2 itu.
Sebab kata Zulhidayat, lantai dasar itu sebelumnya difungsikan untuk tempat parkir kendaraan bagi pengunjung yang akan berbelanja di pasar.
“Sekarang parkir kendaraan di depan dan di samping gedung,” tukasnya.(zul)