TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran terbaru untuk Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.
Surat edaran nomor 540/SET-STC19/VII/2021 itu, ditujukan khusus kepada Wali Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Batam, yang saat ini wilayahnya masuk dalam PPKM Darurat.
Dalam SE yang diteken pada Minggu 11 Juli 2021 itu, Gubernur Ansar, menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Adha di dua daerah itu dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M baik di tempat ibadah (masjid, musala dan/atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah dan/atau perusahaan, maupun di lapangan terbuka, ditiadakan, dan kegiatan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur Ansar juga meminta untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diutamakan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R, maka, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sampai dengan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri,” jelasnya.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lanjutnya, hanya dihadiri oleh petugas penyembelih hewan kurban. Petugas juga wajib mendapatkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum hari penyembelihan.
“Sedangkan untuk pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak,” tuturnya.(kar)