Beranda Headline

Edaran Gubernur: Salat Idul Adha Hanya Boleh di Lapangan, Takbir Keliling Ditiadakan

0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, melaksanakan Rakor Penerapan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H secara virtual dari tempat terpisah di Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

Gubernur Ansar langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha di Kepulauan Riau.

“Surat edaran tersebut sebagai pedoman untuk masyarakat dan perangkat pemerintahan,” kata Ansar.

Adapun beberapa peraturan yang ada dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah kegiatan belajar/mengajar di tingkat sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, dan lain-lain dilaksanakan secara daring atau online.

Lalu pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 25 persen Kerja Dari Kantor atau Work From Office (WFO).

“Khusus untuk sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi maksimal hanya sampai 25 persen dari kapasitas penuh tempat tersebut.

“Dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB,” paparnya.

Mengenai pelaksanaan Idul Adha di Kepri, ditetapkan jika pelaksanaan takbir keliling ditiadakan, dan hanya boleh dilakukan di masjid dengan pelaksanaan waktu takbir tersebut maksimal satu jam.

Lalu Salat Idul Adha khusus di empat wilayah Kepri yang termasuk dalam level empat akan dilakukan hanya di lapangan terbuka.

“Seandainya nanti hujan di lapangan, salatnya dilaksanakan di rumah masing-masing. Jangan ke masjid, karena bisa timbulkan kerumunan,” terangnya.

Baca juga:  Ansar Teken MoU dengan 3 Rumah Sakit, Berobat Penyakit Berat Tak Perlu ke Jakarta

Gubernur Ansar mendorong MUI Kepri melakukan sosialiasi mengenai peraturan ini kepada Dewan Kemakmuran Masjid di seluruh masjid di Kepulauan Riau supaya dapat menjadi perhatian bersama.

“Besok MUI Kepri bisa melakukan zoom meeting dengan DKM-DKM masjid di Kepri jadi kita bisa sosialisasikan ini dengan baik dan penuh pemahaman,” harapnya. (kar/humprohub)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini