Site icon Harian Kepri

Edaran Menag RI, Banyak Sapi Kena PMK Masyarakat Tak Harus Berkurban

Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Iwan Berri Prima, bersama peternak sedang memperlihatkan sapi di kandang warga Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Pejabat Otoritas Veteriner Pemkab Bintan, drh Iwan Berri Prima menyambut baik atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor: 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Isi SE itu, menurut Berri Prima, untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam, pada saat melaksanakan Hari Raya Idul Adha, di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Hukum penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam, adalah sunnah muakkad. Namun pun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Itu salah satu isi Surat Edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,” terang Berri Prima, Minggu (26/6/2022).

Selaku Pejabat Otoritas Veteriner Bintan, ia mewakili Satgas Bintan, bahwa SE Menag itu selaras dengan upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas terkait PMK hewan ternak.

Yakni, Satgas PMK Bintan telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap lalu lintas hewan yang rentan PMK seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domda dan Babi yang akan masuk ke Kabupaten Bintan.

“Kami sejauh ini menutup lalu lintas hewan rentan PMK yang akan masuk ke Bintan. Ini sesuai arahan Pemerintah Pusat dan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Satgas PMK Bintan, kata Berri Prima, data stok hewan kurban di Bintan per 24 Juni 2022, untuk Sapi sebanyak 755 ekor. Jika, dibandingkan dengan kebutuhan kurban berdasarkan data dari Kemenag pada tahun 2021, sebanyak 267 ekor.

Kemudian Kambing, ketersediaannya sebanyak 160 ekor tahun ini. Sedangkan, berdasarkan data kebutuhan masyarakat dari Kemenag pada tahun 2021, sebanyak 119 ekor.

“Semoga dengan pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK ini l, semakin menjaga Kabupaten Bintan tetap zona hijau atau tetap bebas PMK,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version