
TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.
Dalam SE yang diteken oleh Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024 dan ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur di Indonesia.
Komjen Tomsi menekankan, bahwa berdasarkan ayat (3) Pasal 70 Undang-undang Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani CTLN.
“Dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Tomsi dalam SE tersebut yang dilansir, Minggu (8/9/2024).
Dalam salinan SE itu, Komjen Tomsi juga menjelaskan, untuk gubernur dan wakil gubernur pemberian cuti dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.
Sedangkan, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pemberian cuti selama masa kampanye diberikan oleh gubernur atas nama Mendagri.
“Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya di SE tersebut.
Lebih lanjut dalam SE itu Komjen Tomsi menjelaskan, selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN. Maka, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
Untuk Pjs gubernur sambungnya, berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
“Untuk Pjs bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri,” paparnya.
Berdasarkan, PKPU Nomor 2 tahun 2024, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, yakni dimulai pada Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Sementara itu, berdasarkan hasil pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, (27/8/2024) – Kamis (29/8/2024) lalu.
Di Provinsi Kepri tercatat ada 7 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, serta wali kota di Pilkada Serentak 2024 ini.
Mereka adalah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Wali Kota Batam, HM Rudi dan Bupati Karimun yang pada Pilkada Serentak 2024 ini telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang mencalonkan sebagai Wali Kota Batam, Bupati Bintan, dan Robby Kurniawan yang mendaftar sebagai bakal calon bupati Bintan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra yang mendaftar sebagai bakal calon bupati Anambas, dan Bupati Lingga, Muhammad Nizar yang kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Lingga.(kar)