Site icon Harian Kepri

Edaran MenPAN RB Terbit, Hasan Mulai Singgung Niat Merotasi Pejabat Pemko

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, bahwa hak penjabat wali kota, sama dengan wali kota definitif, termasuk bisa melakukan rotasi kepala OPD.

“Hak Pj dengan definitif itu sama aja. Termasuk soal penyegaran pejabat,” kata Hasan, Jumat (20/10/2023) kepada hariankepri.com.

Meski baru sebulan menjabat, Hasan tidak menampik, ketika disinggung apakah memiliki niat untuk merotasi kepala OPD.

“Niat (rotasi) sangat ada,” sebutnya.

Karena kata Kadis Kominfo Kepri itu, ia memimpin Kota Tanjungpinang, memiliki durasi yang panjang, sehingga harus memiliki tim yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kendati demikian, Hasan menilai kepala OPD-OPD yang ada masih bekerja dengan bagus. “Saya harap kerjanya lebih terstruktur, dan harus ada target kerja,” kata Hasan.

Di samping itu, Hasan juga mengaku sudah mengetahui aturan terbaru dari KemenPAN-RB yang menyebutkan, kepala OPD yang menjabat belum sampai dua tahun sudah bisa dirotasi.

“Iya aturan terbaru memang sudah dibolehkan untuk rotasi,” tukasnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan juga membenarkan, bahwa berdasarkan aturan terbaru, Pj Wako, bisa merotasi atau mutasi kepala OPD.

“Aturannya terbit September 2023 lalu, kepala daerah diperbolehkan, dengan catatan harus melalui evaluasi kinerja,” ucapnya.

Kementerian PAN RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 19 tahun 2023, tentang mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, tertanggal 22 September 2023 itu, juga merincikan aturan-aturan untuk merotasi pejabat pimpinan tinggi.

Pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan rotasi pejabat pimpinan tinggi berdasarkan pertimbangan, kinerja pegawai, strategi akselerasi, dan kemampuan dalam menjalankan tugas.

Kinerja pegawai sebagaimana yang dimaksud, didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periodik, dengan memperhatikan hasil kerja, dan perilaku kerja yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.

Evaluasi kinerja pegawai periodik ditetapkan sesuai dengan siklus pendek per 3 bulan. Selanjutnya, pejabat penilai kinerja menyampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian, dokumen hasil evaluasi kinerja periodik tiga bulanan.

Selanjutnya, dalam hal pejabat pimpinan tinggi, memperoleh dua kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek, dengan predikat butuh perbaikan atau sangat kurang.

Maka, pejabat yang bersangkutan dapat dimutasi dengan eselonisasi yang sama atau golongan eselonisasi yang berbeda, contoh eselon II A dimutasi ke eselon II A atau ke eselon II B.

Sementara dalam hal JPT memperoleh dua kali hasil periodik dengan predikat sangat baik, maka pejabat bersangkutan dapat dimutasi, contoh eselon II B dimutasi ke eselon II B atau ke eselon II A.

Dengan terbitnya edaran tersebut, maka Pemko Tanjungpinang dalam 3 bulan ke depan dapat melakukan evaluasi kinerja periodik. Artinya, seluruh pejabat eselon II Pemko Tanjungpinang sudah bisa dievaluasi, meksipun belum dua tahun menjabat. (zul)

Exit mobile version