Site icon Harian Kepri

Edaran Menteri Agama, Salat Tarawih di Rumah, Bukber Ditiadakan

Menteri Agama, Fachrul Ruzi.f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19.

Dalam SE No 6 yang diterbitkan, Senin (6/4/2020) itu, Menag Fachrul Ruzi menyebutkan, selama pandemi Covid-19 masyarakat tidak perlu melakukan kegiatan sahur on the road, dan kegiatan buka puasa bersama sebagaimana yang lazim dilakukan selama bulan Ramadan.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” kata Menag dikutip dari SE yang diterima redaksi hariankepri.com.

Dalam SE itu Fachrul juga menyebut, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama. Umat muslim juga diminta untuk melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah.

“Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran,” jelasnya.

Fachrul juga meminta kepada lembaga pemerintahan, swasta, masjid dan musala, selama pandemi wabah Covid-19, untuk tidak melakukan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.

“(Umat Muslim) Tidak melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. (Selain itu) agar tidak melakukan kegiatan tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesatren kilar kecuali melalui media elektronik,” paparnya.

Selama masa pandemi wabah Covid-19 pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazim dilakukan secara berjamaah juga ditiadakan.

Khusus untuk hal ini, Fachrul berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa, tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri menjelang waktu pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Selama pandemi wabah Covid-19, silaturahmi yang menjadi tradisi selama lebaran Idul Fitri disarankan dilakukan melalui media sosial atau video call.

Dalam penutup SE itu Fachrul menyampaikan, panduan ibadah yang diterbitkan dalam SE itu dapat diabaikan, apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan daerahnya telah aman dari wabah Covid-19.(kar)

Exit mobile version