TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul memperpanjang Surat Edaran (SE), tentang masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha, dan kegiatan sosial masyarakat.
Surat edaran dengan nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020 ini, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus atau Covid-19.
Pada surat edaran tersebut, disampaikan bahwa pengaturan diperpanjang selama 14 hari ke depan dimulai 8 April 2020 hingga 21 April 2020 mendatang.
Isinya, bagi unit usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner, pujasera yang semula diatur dengan Surat Edaran Walikota Nomor 4432/400/1/2020 tertanggal 23 Maret 2020, kini diubah pengaturannya.
Yaitu, tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk, untuk pembeli dan pelanggan. Pembeli dilarang makan di tempat penjualan, hanya diperkenankan pembelian secara online, atau membeli bungkus bawa pulang.
“Mengatur jarak antrian di kasir atau pembayaran, menyediakan Hand Sanitizer atau tempat cuci tangan, pelayan atau kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker,” isi dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktivitas di luar rumah, dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.(zul/humas pemko)