TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran, untuk seluruh sekolah atau lembaga pendidikan swasta, baik SD maupun SMP yang ada di Tanjungpinang.
Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, kata Atmadinata, meminta agar sekolah swasta, memberikan keringanan pembayaran uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
“Keringanan yang dimaksud, misalnya bayar SPP per bulan Rp 200 ribu, maka bisa diringankan oleh pihak sekolah swasta menjadi Rp 100 ribu. Intinya tergantung dari pihak sekolah swasta, berapa mereka mau memberikan keringanan,” ujarnya, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi hariankepri.com.
Atma meminta, apabila mereka memberikan keringanan kepada siswa, tanpa memilih kategori mampu dan tidak mampu.
Lalu sambung Atma, dalam edaran tersebut, meminta kepada sekolah swasta yang selama ini memberikan layanan makan siang kepada peserta didik, untuk tidak menagihkan uang konsumsi itu lagi.
“Misalnya, ada sekolah swasta tertentu yang pulangnya sampai sore, biasanya ada menyediakan konsumsi. Karena sekarang ini belajarnya dari rumah, maka uangnya jangan dipungut lagi,” tuturnya.
Sedangkan untuk poin selanjutnya, meminta kepada sekolah tidak lagi memungut jasa transportasi.
“Karena ada sekolah swasta tertentu yang melayani antar jemput siswa. Uang itu tidak dipungut, karena sekarang ini belajarnya dari rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan hingga benar-benar belajar dari rumah untuk peserta didik ini berakhir.(zul)