Beranda Headline

Edaran Salat Idul Adha di Rumah Masukan dari MUI, Ansar Minta Pengertian Masyarakat

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, angkat bicara terkait surat edarannya, yang meminta warga Tanjungpinang dan Batam untuk Salat Idul Adha 1442/2021 di rumah.

Menurutnya, edaran itu dibuat setelah ada pertimbangan dan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri, serta para tokoh-tokoh ulama di Provinsi Kepri.

“Saya hanya minta kesadaran (pengertian) masyarakat. Insya Allah, ini sifatnya hanya sementara untuk menuju kebaikan yang lebih baik,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Atas dasar itu, ia pun meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam untuk mengikuti anjuran yang tertuang dalam edaran tersebut.

Seperti melaksanakan Salat Idul Adha di rumah, dan melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya minta masyarakat ikutilah, dan saya kira hal itu juga tidak mengurangi arti pengabdian kita di hadapan Allah. Karena Allah itu Maha Mengetahui, Allah itu tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran terbaru untuk Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.

Surat edaran nomor 540/SET-STC19/VII/2021 itu, ditujukan khusus kepada Wali Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Batam yang saat ini wilayahnya masuk dalam PPKM Darurat.

Dalam SE yang diteken pada Minggu 11 Juli 2021 itu, Gubernur Ansar, menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Adha di dua daerah itu dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Penyelenggaraan Salat Idul Adha di tempat ibadah maupun di lapangan terbuka, ditiadakan, dan kegiatan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing,” tegasnya dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur Ansar juga meminta untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, diutamakan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca juga:  Penduduk Miskin Turun 6 Ribu Orang, Kepri Urutan 6 Terendah di Indonesia

Namun, apabila terdapat keterbatasan jumlah, sebaran dan kapasitas RPH-R. Maka, pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Serta diawasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota sampai dengan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan melibatkan unsur TNI-Polri,” jelasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini