Beranda Headline

Edaran Wako Tanjungpinang Soal THR, Kerja Setahun Berhak Dapat Sebulan Penuh

0
Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, telah menerbitkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di daerah setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang Efendi menyampaikan, edaran tersebut mengatur ketentuan pembayaran THR untuk pekerja swasta di Kota Gurindam.

Menurutnya, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, menerima secara proporsional.

“Nanti sesuai dengan masa kerjanya,” ujarnya saat dihubungi hariankepri.com.

Efendi menegaskan, setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2025.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati Hari Raya Idulfitri dengan tenang, tanpa perlu khawatir akan hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Ia  juga mengingatkan kepada pengusaha untuk memastikan bahwa THR pekerja dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“THR merupakan hal yang wajib diberikan kepada pekerja, dan kami akan memastikan bahwa setiap pengusaha di Tanjungpinang mematuhi aturan ini,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Bahtiar Sebut Aksi Demo di Gedung DPRD Disusupi Penumpang Gelap
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini