TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, melarang seluruh warga Tanjungpinang untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Seperti resepsi pernikahan, khitanan,dan pesta lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.3/813/5.2.01/2021, tertanggal 21 Mei 2201.
“Sejak dikeluarkan edaran ini sampai 21 Juni agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak,” ujarnya dalam SE itu yang dikutip, Senin (24/5/2021).
Selain itu dalam SE itu, Wali Kota Rahma juga meminta warga Ibu Kota Provinsi Kepri untuk menghentikan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi, dan cafe.
“Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus,” tegasnya.
Kemudian, Rahma juga meminta kepada setiap perkantoran pemerintah, swasta, pusat perbelanjaan untuk menyiapkan dua orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab untuk pelaksanaan protokol kesehatan.
Rahma menegaskan, seluruh aturan itu dibuat karena tingginya kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang belakangan ini.
“Kepada camat dan lurah diminta untuk menginformasikan (SE ini) kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan posko PPKM,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kadiskes Tanjungpinang, Nugraheni menambahkan bahwa, dasar keluarnya SE ini, karena adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang kegiatan keramaian pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Surat edaran Mendagri tersebut sudah diberlakukan sejak 17 Mei lalu,” sebutnya.
Di surat tersebut, kata dia, sudah secara nyata disebutkan bahwa Kepri termasuk yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Salah satu yang dilarang adalah keramaian pesta-pesta, resepsi pernikahan, khitanan dan kumpul-kumpul dan kegiatan lainnya,” sebut Nugraheni saat dijumpai di SMP N 7, Senin (24/5/2021). (kar/zul)