TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap 4 orang jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi, awal Desember 2023. Demikian diutarakan Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu.
Pengungkapan kasus itu, berawal dari penangkapan seorang honorer Pemko Tanjungpinang, bernisial RRS (33) dengan barang bukti 6 butir, di Jalan Batu Kucing, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Jumat (1/12/2023) sore.
“Selain pil ekstasi, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya HP dan kendaraan roda dua milik pelaku,” ucap Heribertus, Rabu (6/12/2023).
Hasil interogasi awal, kata Kapolresta, RRS mengaku mendapat barang haram itu dari seorang karyawan Pub Clasix Bintan Mall yang ada di Jalan Pos Pelantar II, Kota Tanjungpinang.
Saat itu juga, seorang karyawan Pub Clasix berinisial RA (31) diamankan, dengan barang bukti 5 butir ekstasi dalam job motor miliknya.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga masih memiliki 3 butir yang ia simpan di dalam bantal, di Gudang Staf Pub Clasix Komplek Bintan Mall, Jalan Pos.
“Ada lagi 7 butir yang RA simpan di rumahnya di Kampung Bulang. Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP milik pelaku,” jelas Heribertus.
Tak sampai di situ, anggotanya juga melakukan pengembangan ke Lantai 3 Pub Clasix tersebut, Sabtu (2/12/2023). Di sana ditemukan 10 butir ekstasi lainnya, diduga milik karyawan pub itu berinisial MI (29) selaku Kapten, dan RH (24) selaku bartender.
Atas perbuatan itu, honorer RRS, dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Heribertus.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi menambahkan, pihaknya menduga kuat, para karyawan melakukan pengedaran atau jual beli ekstasi di club malam tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman ke pihak Manajemen Pub Clasix Bintan Mall,” pungkasnya. (rul)