TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Indra Gunawan pada Senin (26/7/2021).
Yakni, atas perkara tindak pidana kepemilikan serta pengedaran narkotika jenis sabu seberat 41,42 gram, di Kota Tanjungpinang awal Januari 2021 lalu.
Sesuai fakta sidang serta alat bukti dan barang bukti, menurut Eduart, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana itu.
“Untuk itu terdakwa Indra Gunawan dihukum 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap Eduart.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Yakni, JPU Kejari Tanjungpinang menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa. (rul)