
BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana narkotika, di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (12/5/2023) dini hari.
“Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah SB (26), AP (20) dan RRS (19),” ucap Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Alson, Kamis (18/5/2023).
Menurut Alson, ketiganya ditangkap karena diduga kuat sering mengedarkan narkoba di wilayah Bintan. Sehingga, ketiganya ditangkap.
“Saat ditangkap, mereka membawa barang bukti sabu sebanyak 6 paket. Barang itu rencananya akan dijual,” tuturnya.
Lalu, anggota membawa ketiga pelaku ke Mapolres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Hasil penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal (114) ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika.
“Ketiga tersangka diancam minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)