BINTAN (HAKA) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin oleh Panit Opsnal 1 Iptu Richie Putra, membekuk seorang pria bernama Muhammad Abdul Sahid (18), di tempat kerjanya, Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Minggu (14/1/2024).
“Abdul ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban AS (16) dan FA (16),” ucap Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Senin (15/1/2024).
Atas perbuatan itu, kata Rugianto, penyidik menetapkan Abdul sebagai tersangka, sesuai pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku menganiaya kedua korban. Abdul tega melakukan itu karena mabuk minuman keras (miras),” terangnya.
Rugianto menerangkan, kronologi kejadiannya. Waktu itu, FA bonceng AS menggunakan sepeda motor membeli pulsa dari salah satu kios yang ada di Kijang, Minggu (14/1/2024) dini hari.
Keduanya, lewat di Bundaran Tugu Tanjak. Saat melintas di jalan itu, korban melihat beberapa orang mengikuti keduanya.
Tiba-tiba tersangka Abdul menendang motor yang dikendarai FA. Akibatnya, motor korban menabrak tiang listrik hingga terjatuh.
Bukannya menolong, malah Abdul menganiaya kedua anak di bawah umur itu. Sehingga, FA mengalami luka dan patah tulang, sedangkan AS luka robek di pipi kirinya.
“Kedua korban dilarikan ke RSUD Bintan oleh beberapa saksi mata. Tak terima diperlakukan seperti itu, ibu korban dari FA melaporkan ke Polsek Bintan Timur,” tukasnya. (rul)