
BINTAN (HAKA) – Pemerintah Pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan kegiatan APBD tahun ini.
Akibatnya, kata Sekretaris DPRD Bintan, Riang Anggraini, kegiatan-kegiatan di DPRD Bintan yang kena efisiensi adalah perjalanan dinas pegawai maupun Anggota DPRD yang dipotong 50 persen.
“Total anggaran perjalanan yang diefisiensi tahun ini Rp 6 miliar dari Rp 12 miliar,” jelas Riang bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, di Gedung DPRD Bintan, Senin (24/3/2025).
Untuk anggaran kegiatan lainnya di DPRD Bintan, sambung Riang, belum dipotong, seperti makan minum serta snack, alat tulis kantor (ATK). Sebab, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.
Namun pun demikian, kata Riang, Pimpinan DPRD Bintan berkomitmen tetap mengikuti arahan Inpres serta Kepala Daerah (Kada) Bintan.
“Kami tetap menunggu arahan pimpinan dewan dan Bupati Bintan tentang penggunaan anggaran yang diefisiensi,” imbuhnya.
Ketua DPDD Fiven Sumanti menambahkan, kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD Bintan seperti perjalanan dinas serta makan minum diatur dalam rencana kerja anggaran, dan berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Tentunya ibu Riang selaku kuasa anggaran Sekretariat DPRD tetap mengikuti,” tutupnya. (rul)