TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemkab Bintan masih memiliki 17 aset, baik bangunan maupun lahan yang berada di wilayah administratif Kota Tanjungpinang. Hal ini diutarakan oleh Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Bob Sulistian.
Ia menerangkan, permasalahan itu sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang, untuk proses pelimpahan aset dari Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang, sejak Awal April 2021 silam.
Dari data hasil peninjauan lapangan, kata Bob, ada 17 aset terdiri dari 38 bangunan yang dikuasai oleh Pemkab Bintan, di Ibu kota Provinsi Kepri tersebut.
Di antaranya, Eks Kantor Gubernur Kepri kini dijadikan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kepri di Jalan Basuki Rahmat, dan Asrama Haji di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang.
Kemudian, Kantor Disdukcapil dan Kesbangpol serta Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bintan, yang ada di Jalan Ahmad Yani.
Kantor Disnaker Bintan di Batu 3, Gedung Bintan Expo Centre, Kantor Koperasi UKM Disperindag Bintan serta Kantor DLH Pemkab Bintan di Jalan MT Haryono, maupun Lapangan Golf di Batu 7.
Nah, dari 17 aset itu, dua di antaranya akan dihibahkan ke Pemprov Kepri. Yakni, Gedung Perpustakaan dan Kearsipan dan Asrama Haji. Sedangkan, 15 aset lainnya akan diserahkan ke Pemko Tanjungpinang.
Proses hibah itu, setelah berita acara penyerahan aset yang akan dilakukan oleh Pemkab Bintan, Pemko Tanjungpinang serta Kejari Tanjungpinang.
“Kemarin, 17 aset yang akan diserahkan tapi setelah diverifikasi oleh Pemkab Bintan ternyata 15 aset saja yang didapat oleh Pemko. Karena, Perpustakaan Arsip dan Asrama Haji akan dihibahkan ke Pemprov Kepri,” pungkasnya. (rul)