Site icon Harian Kepri

Eks Karyawan Bank Mandiri yang Bobol Uang Nasabah Disidang Pekan Depan

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Noly Wijaya, telah melimpahkan berkas perkara, Agus Simbara Wijayadi, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/4/2019). Demikian dikatakan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Santonius menyebutkan, terdakwa Agus telah melakukan dugaan penipuan, dengan cara membobol uang nasabah Kantor Unit PT Bank Mandiri Tbk Bintan Center, Kota Tanjungpinang senilai Rp 5,030 miliar.

Tersangka, adalah seorang karyawan bank ini melakukan pekerjaan itu, sejak Agustus 2018 hingga 1 Februari 2019 lalu.

“Terhadap perkara tersebut telah ditetapkan sidang pertama yaitu, Selasa 30 April 2019,” terang Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Rabu (24/4/2019).

Santonius menerangkan, dakwaan yang disangkakan terdakwa adalah pasal 362 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Selanjutnya, nanti bisa didengar dakwaan terdakwa pada saat sidang pertama,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version